Hukuman PNS Tidak Netral Pilkada Sebesar Rp 6 Juta
Hukuman bagi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 6000.000 , jika mereka diketahui dan terbukti menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Pasalnya, para PNS harus netral dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012. Dan mengenai hal yang demikian, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah mengukapkan di Gedung Sasana Prasada Karya, Jakarta, Kamis (31/5/2012), netralitas PNS dalam Pilkada telah diatur jelas dalam undang-undang dan semakin kuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, sebagaimana yang telah terlampir pada Pasal 80 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sudah disebutkan tentang netralitas PNS, yang berbunyi Pejabat Negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Kemudian diatur pula ancaman pidana terkait pelanggaran ne...