Politisi Demokrat Diberhentikan dari Anggota Dewan
Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk memberhentikan sementara Jufri dari anggota Dewan. Keputusan itu sesuai dengan hasil Rapat Parnipura yang disampaikan Dewan Kehormatan DPR, M Prakoso.
Dalam rapat Parnipura yang berlangsung di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2012), Prokoso menyatakan, pemberhentian Jufri lantaran perkaranya telah masuk ke pengadilan dengan landasan pada Pasal 219 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3),
Prokosa menjelaskan saat berlangsungnya rapat paripurna, "Apakah bisa disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR Anis Matta yang memimpin rapat paripurna.
"Setujuu," jawab para anggota Dewan yang hadir disambut ketukan palu.
Seperti diberitakan, Jufri terseret kasus korupsi pengadaan tanah saat menjabat sebagai Walikota Bukittinggi tahun 2004-2009 . Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis Jufri pidana empat tahun penjara sejak Januari 2012 .
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat menyebut telah memproses pergantian antar waktu (PAW) Jufri dan dua kader Demokrat lainnya yang tersangkut kasus korupsi yakni Amrun Daulay dan As'ad Syam. Pernyataan itu disampaikan pada Februari 2012 .
Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu Jafar Hafsah menjelaskan, Amrun yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara II akan digantikan Saidi Butarbutar. Jufri yang berasal dari dapil Sumatera Barat II akan digantikan Dalini Abdullah Datuk Indokayo. Adapun As'ad yang berasal dari dapil Jambi akan digantikan Sofyan Ali.
Dalam rapat Parnipura yang berlangsung di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2012), Prokoso menyatakan, pemberhentian Jufri lantaran perkaranya telah masuk ke pengadilan dengan landasan pada Pasal 219 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3),
Prokosa menjelaskan saat berlangsungnya rapat paripurna, "Apakah bisa disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR Anis Matta yang memimpin rapat paripurna.
"Setujuu," jawab para anggota Dewan yang hadir disambut ketukan palu.
Seperti diberitakan, Jufri terseret kasus korupsi pengadaan tanah saat menjabat sebagai Walikota Bukittinggi tahun 2004-2009 . Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis Jufri pidana empat tahun penjara sejak Januari 2012 .
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat menyebut telah memproses pergantian antar waktu (PAW) Jufri dan dua kader Demokrat lainnya yang tersangkut kasus korupsi yakni Amrun Daulay dan As'ad Syam. Pernyataan itu disampaikan pada Februari 2012 .
Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu Jafar Hafsah menjelaskan, Amrun yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara II akan digantikan Saidi Butarbutar. Jufri yang berasal dari dapil Sumatera Barat II akan digantikan Dalini Abdullah Datuk Indokayo. Adapun As'ad yang berasal dari dapil Jambi akan digantikan Sofyan Ali.
Komentar
Posting Komentar