Perlu TIndak Hukum, Bukan Sekadar Teguran
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan lalu menegur sejumlah kementerian yang dinilai melakukan pemborosan anggaran perjalanan dinas dengan cara perjalanan fiktif dengan cara pemalsuan tiket dan boarding pass serta penggelembungan biaya.
Apa yang dilakukan pemerintah dalam merespon kasus tersebut, menurut Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri mengukapkan, "Saya kira bagus langkah pemerintah menindaklanjuti indikasi penyimpangan keuangan negara yang dilakukan dengan cara perjalanan dinas fiktif, tinggal bagaimana selanjutnya langkah hukum dan perbaikannya secara berkelanjutan," ujar Hasan saat dihubungi Kompas, Selasa (29/5) di Jakarta.
Dan bukan hanya sekadar tegoran, Hasan Mengukapkan, diperlukan “langkah penanaganan itu harus dibarengi tindakan hukum jika memang sudah ada bukti tindak pidananya yang merugikan keuangan negara,” ujar Hasan, Selasa (29/5) di Jakarta.
Hasan menjelaskan, dalam kasus pemborosan perjalanan dinas dengan cara manipulasi tiket dan boarding pass serta penggelembungan biaya semakin marak. Persentasenya diperkirakan mencapai 40 persen dari total anggaran perjalanan dinas setahu sekitar Rp 18 triliun. "Coba hitung berapa yang diselewengkan?" tanyanya.
Bukti belum adanya langkah nyata adalah pengaduan seorang pegawai ke Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta sejak Oktober dan November lalu, hingga kini masih ditelaah dan didalami. Belum ada tanda-tanda adanya kasus yang dilaporkan akan membawa kepada pelaku yang akan disidangkan karena membuat perjalanan fiktif tersebut.
Komentar
Posting Komentar