Hukuman PNS Tidak Netral Pilkada Sebesar Rp 6 Juta

Hukuman bagi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 6000.000 , jika mereka diketahui dan terbukti menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Pasalnya, para PNS harus netral dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012.

Dan mengenai hal yang demikian, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah mengukapkan di Gedung Sasana Prasada Karya, Jakarta, Kamis (31/5/2012), netralitas PNS dalam Pilkada telah diatur jelas dalam undang-undang dan semakin kuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, sebagaimana yang telah terlampir pada Pasal 80 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sudah disebutkan tentang netralitas PNS, yang berbunyi Pejabat Negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Kemudian diatur pula ancaman pidana terkait pelanggaran netralitas PNS ini dalam Pasal 116 ayat 4 No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Adapun pasal tersebut berbunyi setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat sebulan atau paling lama enam bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.

"Jadi sudah jelas ini. Kalau ada yang tahu segera laporkan. Kami akan cek dan tindaklanjuti," tegas Ramdan

Meskipun demikian, "Posisi PNS dalam Pilkada memang menjadi krusial karena banyak persoalan yang berkembang di lapangan," kata Ramdan

Ia pun mencontohkan, terdapat beberapa peristiwa yang dirugikan PNS, salah satu keterlibatan PNS yang merugikan salah satu cagub pernah dialami oleh Hidayat Nur Wahid yang dilarang memberikan khotbah Jumat di Masjid An Ni'mah di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Bahkan ada PNS yang diancam akan dimutasi jika tidak memilih pasangan calon tertentu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru SD Tewas Ditembak Penembak Misterius

Patung Sagung Wah, Diresmikan Dengan Pementasan Drama dan Puisi

Butuh Presiden Galak