Hifdzil Minta KPK segara Periksa, Sebelum Anas Hilangkan Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta harus segara memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus proyek Hambalang. Permintaan itu, disampaikan Aktivis Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, Rabu (30/5)

Menurutnya, jika KPK kelamaan memanggil Anas, diyakini Anas dapat menghilangkan segala barang bukti yang dapat memberatkannya yakni berkas-berkas yang dimilikinya seperti dokumen Hambalang.

Untu itu, Ia meminta KPK segara mungkin lanyangkan surat pemanggilan Anas. Dan "Bila Anas berhalangan hadir, segera kirim surat panggilan berikutnya. Bila hingga tiga kali Anas tidak memenuhi panggilan KPK, panggil dan jemput secara paksa, karena KPK mempunyai kewenangan tersebut," sambungnya.

Jangan sampai gara-gara amblesnya Hambalang, pemeriksaan Anas diundur. "Justru dengan ini, Anas harus segera diperiksa dan bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi bila ternyata benar terbukti merugikan negara dengan spesifik menghilangkan keuangan negara maka jangan ditunda-tunda lagi," tegasnya

alam penyeledikan Hambalang, pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat. KPK mengusut indikasi dugaan korupsi terkait sengketa lahan Hambalang maupun pembangunan proyek yang dimulai 2010 itu.

Namun, dalam penyeledikan belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut sehingga KPK belum menetapkan tersangka dan tertunda sejak dua atau tiga tahun sebelumnya lantaran ada masalah terkait sertifikat lahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru SD Tewas Ditembak Penembak Misterius

Patung Sagung Wah, Diresmikan Dengan Pementasan Drama dan Puisi

Butuh Presiden Galak