Pelaku Pembunuh Istri Polisi, Divonis Hari Ini
Putusan vonis terhadap terdakwa, Gugun Gunawan alias Ujang tersangka kasus pembunuhan istri Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon, Putri Mega Umboh akan diputuskan hari ini, Senin (21/5) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Pada sidang sebelumnya, 8 Mei 2012, Ujang dituntut 17 tahun penjara. Jaksa menilai Ujang terbukti bersalah atas pembunuhan Putri. Apalagi, Ujang sendiri mengakui perbuatannya baik dalam pemeriksaan polisi dan jaksa hingga di pengadilan.
Sementara dua rekan Ujang dalam kasus pembunuhan tersebut, Rosita alias Ros dan Mindo Tampubolon belum jelas kapan akan divonis. Ros dituntut 15 tahun penjara. Sementara Mindo, suami Putri yang didakwa sebagai perencana kejahatan itu dituntut seumur hidup.
Ketiga orang itu dinilai jaksa bertanggung jawab atas kematian Putri, 24 Juni 2011 Jenazah Putri ditemukan 26 Juni 2011 di kawasan Punggur, Batam.
Menurut jaksa, Putri dibunuh di rumahnya di Perumahan Anggrek Mas 3 Batam oleh Mindo dan Ujang sekitar pukul 05.30. Sementara Ros membantu menghilangkan barang bukti dan membuang jenazah.
Pada sidang sebelumnya, 8 Mei 2012, Ujang dituntut 17 tahun penjara. Jaksa menilai Ujang terbukti bersalah atas pembunuhan Putri. Apalagi, Ujang sendiri mengakui perbuatannya baik dalam pemeriksaan polisi dan jaksa hingga di pengadilan.
Sementara dua rekan Ujang dalam kasus pembunuhan tersebut, Rosita alias Ros dan Mindo Tampubolon belum jelas kapan akan divonis. Ros dituntut 15 tahun penjara. Sementara Mindo, suami Putri yang didakwa sebagai perencana kejahatan itu dituntut seumur hidup.
Ketiga orang itu dinilai jaksa bertanggung jawab atas kematian Putri, 24 Juni 2011 Jenazah Putri ditemukan 26 Juni 2011 di kawasan Punggur, Batam.
Menurut jaksa, Putri dibunuh di rumahnya di Perumahan Anggrek Mas 3 Batam oleh Mindo dan Ujang sekitar pukul 05.30. Sementara Ros membantu menghilangkan barang bukti dan membuang jenazah.
Komentar
Posting Komentar