Pledoi Umar Patek ditolak, Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup

Permohonan Umar Patek agar mendapatkan hukuman ringan dengan membandingkan vonis Idris yang hanya sepuluh tahun, serta pembelaan kuasa hukum Umar Patek yang bersikeras perlunya menghilangkan unsur kesengajaan dari dakwaan, ditolak mentah-mentah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa tetap pada putusan awal, bahwa tuntutan seumur hidup untuk terdakwa Umar Patek tersangka kasus bom Bali dan bom natal, tidak bisa ditawar lagi.

Menurutnya, tuntutan seumur hidup tidak diambil secara gegabah atau emosional. Kepentingan saksi korban, masyarakat, bahkan kepentingan terdakwa sendiri turut dipertimbangkan. Lanjut JPU, Anatomi kasus satu perkara dengan yang lainnya tidak bisa disamaratakan. karena itu, tuntutan untuknya juga tidak bisa dibandingkan dengan Idris, terpidana kasus bom bali lainnya, ujarnya, saat membacakan tanggapan (replik) atas pledoi Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (4/6).

Lebih lanjut, jaksa menerangkan dakwaan juga didasari peran Umar Patek secara kumulatif di berbagai tindakan terorisme dalam hidupnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. "Kami bahkan sudah memperhatikan kepentingan Umar Patek. Makanya cuma tuntut seumur hidup, bukan pidana mati," ungkap Jaksa,

Dan perihal kesengajaan, alasan Jaksa menolak dengan tegas, berdasarkan pada bukti Umar Patek yang telah menyembunyikan informasi tentang terorisme dengan tidak melapor ke pihak berwajib. Sedangkan dalih bahwa terdakwa dalam kondisi tertekan dan tidak memiliki cukup waktu untuk berpikir jernih juga disangsikan jaksa. Pasalnya, "Terdakwa berangkat sendiri ke Bali setelah diberikan tiket, ini menunjukkan unsur sengaja," terang jaksa sambil menekankan bahwa Umar Patek bisa saja memilih untuk tidak berangkat saat itu.

Sementara, Ashludin Hatjani salah seorang kuasa hukum Umar Patek menyesalkan JPU yang terus mengulang tuntutannya tanpa memperhatikan fakta persidangan, bahwa Umar Patek tidak tahu tentang pelatihan miiter di Aceh dan tidak pernah melihat senjata M-16, tidak diangkat oleh jaksa.

Selain itu ia menilai ketidakmampuan terdakwa untuk meninggalkan Bali karena ada ikatan emosional dengan Dulmatin dan tidak memiliki uang untuk pulang sendiri harusnya juga dipertimbangkan.

Sidang untuk Umar Patek sendiri ditunda hingga Kamis (7/6) mendatang, dengan agenda duplik Umar Patek dan kuasa hukumnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru SD Tewas Ditembak Penembak Misterius

Patung Sagung Wah, Diresmikan Dengan Pementasan Drama dan Puisi

Butuh Presiden Galak