Penipuan di Ruang Tamu Kapolda, Rp 1,3 Miliar Melayang
Hasil dari penipuan yang dilakukan komplotan penipu yang dilakukan di dalam ruang tamu Kapolda Metro Jaya berhasil memerdaya WP, pengusaha asal Polonia, Sumatera Utara, mencapai Rp 1,3 miliar, ungkap Kepala Subdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika.
Ia mengatakan, pembayaran itu biasanya dilakukan secara tunai di beberapa tempat termasuk ruang tamu Kapolda Metro Jaya. "dalam melakukan pembayaran sudah terjadi dalam enam kali secara bertahap dan paling banyak secara tunai. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.371.500.000," kata Helmy, Selasa (5/6/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Helmy menjelaskan, dari keterangan korban didapat, pada tahapan pembayaran pertama, terjadi pada bulan Januari 2012, dengan uang yang diserahkan korban sebesar Rp 400 juta di ruang Kapolda Metro Jaya dan diterima salah seorang tersangka berinisial RH. Selanjutnya pembayaran dilakukan melalui via transfer pada 3 Februari 2012, sebesar Rp 50 juta ke rekening RH.
Pada pembayaran ketiga, korban membayarkan uang senilai Rp 300 juta secara tunai dan diterima oleh RH, AS, dan D. Pembayaran keempat senilai Rp 450 juta dilakukan pada Maret 2012 di kamar 506 Hotel Sahid Jaya dan diterima oleh RH. Korban juga mentrasfer uang senilai Rp 71,5 juta ke rekening RH pada pembayaran berikut. Terakhir, korban menyerahkan uang senilai Rp 100 juta yang diterima RH di Hotel Nirwana.
Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari laporan WP ke Polda Metro Jaya dan menuduh RH telah melakukan penipuan. WP mengaku ditipu hingga miliaran rupiah. Peristiwa itu terjadi saat WP ke Jakarta setelah dihubungi RH. Ketika itu, RH menyatakan dirinya mampu membebaskan Nad, adik ipar WP, dari tahanan Polda Metro. Nad ditahan karena dugaan terlibat kasus narkoba.
WP pun tergiur dan bertemu dengan RH di ruang tunggu tamu Kapolda. Di ruangan itu, WP menyerahkan uang tunai Rp 400 juta. Tidak sampai di situ, WP juga berulang kali mentransfer dan memberikan uang secara tunai kepada RH dan kawan-kawannya sebagai ongkos membebaskan Nad.
WP pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 1 Juni 2012. Kasus ini pun terus bergulir. Empat tersangka, yakni RH, AA, AS, dan SPT, akhirnya dibekuk polisi.
Dan dari hasil penipuan tersebut, Klompotan penipu berdalih akan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar TH dan seorang kapolres metro di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Secara keseluruhan, WP telah mentransfer uang senilai Rp 1,3 miliar kepada RH, tetapi Nad juga tak kunjung bebas.
Komentar
Posting Komentar