KPK Takut Soemarmo Mempengaruhi Proses Peradilan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi beralasanan terkait pemindahan lokasi pengadilan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dari Semarang ke Jakarta.

ia mengatakan, pemindahan bukan lantaran ketidakpercayaan terhadap penegak hukum. "Melainkan sebagai antisipasi untuk menjaga adanya pengaruh dari yang bersangkutan, terutama dari pendukungnya kepada saksi-saksi," kata Johan di Jakarta, Senin (4/6).

Menurutnya, diambilnya alasan itu, merujuk pada pengalaman terdahulu saat persidangan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang Akhmat Zaenuri, yang mana Soemarmo menggunakan pengaruhnya untuk memindahkan lokasi persidangan saat bersaksi untuk terdakwa Akhmat.

KPK menganggap Soemarmo memiliki kemampuan dan kekuasaan politik yang berpotensi dapat berpengaruh pada proses peradilan, sehingga menjadi tidak obyektif. "Yang kita khawatirkan berdasarkan pengalaman sidang Sekda di semarang. Ini untuk menjaga kebebasan saksi-saksi di persidangan," ujarnya.

Terkait pemindahan tersangka, Johan mengukapkan, K telah mendapatkan persetujuan pihak PN Semarang dan tidak keberatan atas pemindahan ini. Lebih dari itu, KPK sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung. "Sudah disetujui sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta."

Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 pada 16 Maret. Ia ditahan di Rutan KPK sejak 30 Maret lalu. Penetapan Soemarmo menjadi tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap APBD dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri serta dua anggota DPRD Semarang, Agung Purna Sarjono dan Sumartono

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru SD Tewas Ditembak Penembak Misterius

Patung Sagung Wah, Diresmikan Dengan Pementasan Drama dan Puisi

Butuh Presiden Galak