KPK Periksa Ketua DPRD Riau

Untuk pemeriksaan, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan suap pembahasan perubahan Perturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON 2012 Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi, Senin (4/6).

Salah satu yang diperiksa adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Johar Firdaus. Ia diperiksa bersama delapan saksi lainnya di Pekanbaru, Riau. "Mengenai PON Riau, hari ini penyidik KPK ada di Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan sembilan saksi, lima di antaranya anggota DPRD," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Selain Johar, anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi adalah Ramli FE, Turuchan Ashari, Arifin Bantu Purba, dan Adrian Ali. Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa tiga orang staf PT Adhi Karya dan seorang staf Bank Mandiri.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai saksi dalam kasus ini. Rusli juga dicegah KPK bepergian ke luar negeri bersamaan dengan pencegahan Lukman. Jumat (1/6/2012) lalu, berkas pemeriksaan Eka Dharma dan Rahmat dinyatakan lengkap. Keduanya akan disidang di Riau

Tercuatnya dugaan suap berawal dari peristiwa tangkap tangan pada 3 April lalu. Dari penangkapan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dinur, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga, Eka Dharma Putra, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan status tersangka terhadap Lukman Abbas, staf ahli Gubernur Riau yang dulunya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Selain itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat transaksi suap dalam rangka memuluskan rencana penambahan anggaran fasilitas PON.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru SD Tewas Ditembak Penembak Misterius

Patung Sagung Wah, Diresmikan Dengan Pementasan Drama dan Puisi

Butuh Presiden Galak