Komisi III DPR Memengaruhi MA, Terselip Adanya Niat Buruk
Permintaan sejumlah anggota Komisi III DPR yang meminta agar Mahkamah Agung merevisi surat keputusan Nomor 064 / KMA/SK/V/ 2012 tertanggal 16 Mei 2012, yang berisi pemindahan sidang Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta, dianggap MA sebuah intervensi.
Bahkan Koalisi Pemantau Peradilan mencurigai adanya niat buruk yang dilakukan DPR dan menduga terdapat kepentingan politis yang terselip di balik usaha intervensi ini, " Alasan pemindahan sidang, dikarena dengan alasan agar perkara itu berjalan objektif, independen, dan transparan. Kalau ada yang berusaha menggagalkan, harus dicari tahu, apa motivasinya. Ada aroma tak sedap di sini," kata Donal Fariz, salah salah anggota koalisi yang juga peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (5/6).
Donal mengukapkan, apa yang menjadi alasan KPK terkait pemindahan itu, merupakan hal yang wajar. Pasalnya, proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi rentan terjadi gangguan keamanan. Misalnya, muncul sejumlah ormas yang secara tidak langsung mengintimidasi saksi, penuntut, maupun hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa kasus korupsi.
Lagi pula, kata Donal, rekam jejak Pengadilan Tipikor Semarang juga tidak menunjukkan hasil yang baik. Tercatat ada lima koruptor yang dibebaskan dalam sidang tersebut. "Kalau dibiarkan bisa jadi akan timbul hal yang sama. Itu bisa berindikasi mafia peradilan," ujar Donal.
Sedangkan, menurut Mubarok Jamil salah satu anggota koalisi dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), sejumlah oknum anggota Komisi III DPR berpotensi menyalahi aturan beberapa aturan. Di antaranya Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan hakim, berisikan larangan atas segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.
Selain itu, para oknum ini juga melanggar kode etik dan kehormatan sebagai anggota DPR sesuai Pasal 13 Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor 16 /DPR RI/2004-2005 tentang Kode Etik DPR. Pasal ini melarang anggota dewan menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan hanya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. "Kami menilai apa yang dilakukan oleh oknum anggota Komisi III itu sungguh memalukan dan menimbulkan konflik kepentingan," kata Mubarok.
Komentar
Posting Komentar