Keputusan MK, SBY akan Membuat Kepres Baru
Putusan Mahakamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6/2012) yang mencabut penjelasan pasal 10 UU mengenai Kementerian Negara, dianggap MK dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Penjelasan Pasal 10 merupakan salah satu dasar pengangkatan wakil menteri.
Atas putusan MK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung menyikapi dengan dengan menerbitkan keputusan Presiden (Kepres) tentang Wakil menteri yang baru (Wamen). Demikian diungkapkan, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/6).
"sebagaimana yang diminta oleh MK, keppres akan segera diterbitkan. Kami atau Menteri Sekretaris Negara sedang bekerja untuk menyesuaikan putusan MK tersebut," kata Dipo
Dipo mengukapkan, terbitnya keppres yang baru diperkirakan akan terbit dalam waktu satu hingga dua minggu lagi. Lanjunya, amar putusan tersebut merupakan "happy ending" atau akhir yang baik. Pihak penggugat maupun tergugat sama-sama menghormati putusan MK.
Setelah putusan MK, kata Dipo, SBY tetap meminta para wakil menteri tetap bekerja secara profesional. Para menteri tidak diminta berhenti. Presiden sendiri menganggap amar putusan MA sebagai putusan yang baik. Kepala Negara mengucapkan terima kasih kepada MK atas putusan tersebut.
Komentar
Posting Komentar