Kasus Pembangunan Dermaga, KPK Periksa Wakil Walikota Cilegon

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Cilegon tahun anggaran 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Walikota Cilegon, Edi Hariadi sebagai saksi.

Pemanggilannya sudah dijadawalkan KPK dan ia akan diperiksa untuk tersangka kasus tersebut, yakni mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat, diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa beberapa saksia, diantaranya Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang. Selain itu, beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini.

Saat Aat menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010, disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan cara memperkaya diri atau orang lain dalam proyek dermaga Kubangsari.

Pada proyek yang telah merugikan negara mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar bermula dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan.

Mengacu kesepakatan, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare diserahkan Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.

Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk pembangunan dermaga. KPK kemudian menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Aat pada proyek pembangunan dermaga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru SD Tewas Ditembak Penembak Misterius

Patung Sagung Wah, Diresmikan Dengan Pementasan Drama dan Puisi

Butuh Presiden Galak