Husni Divonis Hukuman Seumur Hidup

Putusan hasil persidangan, memutuskan hukuman penjara seumur hidup yang jatuh pada mantan mantan presiden Mesir Hosni Mubarak dalam sebuah persidangan di Kairo, Sabtu (2/6/2012).

Hukaman itu, berdasarkan keputusan yang dinyatakan Mubarak bersalah bersalah terlibat dalam pembunuhan para demonstran selama pemberontakan yang kemudian berhasil menggulingkannya dari kekuasaan tahun lalu.

Vonis seumur hidup juga dalam perkara yang sama juga dijatuhkan pada mantan menteri dalam negerinya, Habib al-Adly. Sementara enam mantan komandan polisi dinyatakan tidak bersalah.

Terkait dakwaan korupsi, korupsi, baik Mubarak maupun kedua putranya, Alaa dan Gamal dinyatakan tidak bersalah.

Saat hakim memutuskan hukaman, Mubarak tidak menunjukkan ekspresi ketika Hakim Ahmed Refaat membacakan putusan. Sementara itu, Alaa dan Gamal tampak menahan airmata.

Atas putusan tersebut, terjadi bentrokan antara demonstran dengan polisi, para demonstran meminta agar keputusan tersebut dibatalkan, serta teriakan " serta "Rakyat menginginkan majelis hakim dibersihkan".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru SD Tewas Ditembak Penembak Misterius

Patung Sagung Wah, Diresmikan Dengan Pementasan Drama dan Puisi

Butuh Presiden Galak