Eva: Pemborosan, Sia-sia Diberi Gaji dan Remunerasi Tinggi
Tertangkapnya TH, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidorjo, Jawa Timur, terkati kasus dugaan karupsi. Menurut Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eva K Sundari, apa yang terjadi menunjukan bahwa Gaji dan remunerasi tinggi yang selama ini diberikan hanya sia-sia. Dan kasus ini juga membuktikan, bahwa reformasi birokrasi di perpajakan belum menyeluruh, khususnya menyangkut aspek kultur atau mental pegawai pajak.
"Sebab, selama kultur korup belum tergusur, remunerasi berakibat menaikkan nominal suap," kata Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Eva K Sundari di Jakarta, Kamis ( 7/6/2012 ).
TH tertangkap tangan menerima suap Rp 280 juta dari pengusaha berinisial JG. Nilai suap yang dijanjikan Rp 340 juta. Sisa Rp 60 juta akan dibayar kemudian. Suap itu untuk meringankan pajak perusahaan JG.
Ia tegaskan, remunerasi dan gaji paling tinggi yang diterima pegawai pajak hanya pemborosan keuangan jika masalah utama, yakni sistem perpajakan tidak dirombak total. Perombakan itu, agar tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam mengurus pajak.
"Sudah seharusnya sistem perpajakan berdasar paksaan, yaitu dikaitkan dengan data pasti seperti nilai penjualan, penghasilan, dan lain-lain. Sehingga tidak membuka ruang negosiasi yang syarat pokoknya adalah integritas petugas," kata Eva.
Sementara, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai penanganan kasus pajak selama ini tak pernah tuntas sehingga terus terulang kasus yang melibatkan pegawai pajak. Aparat penegak hukum, kata dia, tidak pernah menyentuh auktor intelektualis dalam berbagai kasus korupsi.
"Bisa jadi karena mereka memiliki uang banyak atau mereka memang tokoh-tokoh tertentu yang tak tersentuh. Lagi-lagi publik yang dirugikan," ujar Didi.
Komentar
Posting Komentar