Pelatihan & Pengenalan Jurnalistik

Oleh Moh. Hibatul Wafi*

Matainfo - Pusat Informasi Perkoperasian (PIP) mengadakan pelatihan jurnalistik pada Kamis (24/5) silam di Hotel Fudicia Pasar Minggu, yang dihadiri oleh Universitas Islam Jakarta (UIJ) dan UIN Syarif Hidayatullah sebanyak 20 orang peserta. Para peserta disajikan materi-materi jurnalistik yang meliputi pengenalan dasar jurnalistik, hukum pers, dan kode etik jurnalistik.

Dalam pelatihan tersebut, dihadiri pemateri-pemateri pelatihan jurnalistik yang sesuai dengan bidangnya, diantaranya adalah M. Nasir Manan (Dewan Direksi) dan Dedi Irawan (Reporter Majalah PIP). Para peserta cukup antusias mengikuti sesi-sesi pelatihan tersebut.

Hasil dari pelatihan jurnalistik tersebut, peserta diberi pengetahuan umum mengenai aturan-aturan yang mengatur jurnalistik. Jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam UU ini berdasarkan sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945. Dengan adanya UU ini diterbitkan karena adanya:
  • Reformasi politik.
  • Konsideren yang menyatakan bahwa UU lama tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Pemberian kebebasan kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi, ini sesuai dengan Pasal 4.
  • Memberi sanksi hukum terhadap wartawan yang melanggar.
Adapun penyelesaian dalam deskriminalisasi pers, jika pelanggaran kegiatan jurnalistik tidak sesuai dengan mekanismenya dan ketika dalam menyelesaikan sengketa harus sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Kebebasan pers mempunyai ciri-ciri tersendiri, diantaranya objektif (nyata), mendapatkan informasi secara sehat, harus bertanggung jawab, diakui, dan dijamin akan kebenarannya. Menurut S. Tasrif dalam pengertian diakui dan dijamin adalah:
  • Tidak ada kewajiban untuk meminta izin terbit.
  • Tidak ada wewenang untuk penyensoran.
  • Tidak ada wewenang untuk melakukan penerbitan pers. Contohnya, pada masa orba Harian Berita Yudha (Harian ABR) tidak mempunyai wewenang dalam penerbitan pers.
Jurnalistik berlandaskan idil yang bersumber dari Pancasila, konstitusional (UUD 1945), yuridis (UU 40/1999 tentang Pokok Pers), profesional (bersumber kode etik), dan etis tata nilai di masyarakat. Dan etika jurnalistik ini berlaku kepada organisasi-organisasi yang menginduk pada Dewan Pers yang disatukan dalam 11 pasal kode etik pada tahun 2008.

Dewan Pers sendiri pernah menerima komplain dari orang yang merasa dirugikan, maka daripada itu, informasi-informasi yang didapatkan harus real atau nyata dan tidak boleh adanya kongkalikong dalam perolehan data informasi. Selain itu, kode etik jurnalistik juga mengatur tentang pelanggaran pidana bagi penerbit yang menyeleweng dan sanksinya berupa denda uang sebesar Rp 500 juta, itupun kalau ada yang merasa dirugikan, hal ini sesuai dengan KUHP. Sedangkan UU No. 40/1999 sendiri hanya mengatur denda bagi wartawan yang melakukan pencemaran nama baik.

Selain diberikan materi pengetahuan jurnalistik dasar, peserta juga diberikan ilmu menulis yang baik dan benar. Dan ternyata dalam sebuah penulisan itu, pelaksanaannya cukup mudah, hanya mengetahui warna favorit saja sudah dapat menulis dengan cara mengembangkan dari kata dasar warna tersebut. Misalnya warna merah, orang bisa mengembangkan kembali dengan merakit kata-kata yang sesuai dengan warna tersebut. Demikianlah hasil resume pelatihan jurnalistik pada bulan lalu.

*Penulis merupakan orang yang masih belajar menulis. Jika ada kesalahan dalam penulisan ini, mohon dikritik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru SD Tewas Ditembak Penembak Misterius

Patung Sagung Wah, Diresmikan Dengan Pementasan Drama dan Puisi

Butuh Presiden Galak