20 Wakil Menteri Akan Ditentukan Nasibnya Pada Hari Selasa
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang tentang kementerian, yang akan menentukan nasib 20 Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, jatuh pada hari Selasa pekan ini.
Dalam sidang tersebut, MK rencananya akan menentukan konstitusionalistas jabatan wakil menteri di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dengan mendatangkan beberapa ahli, seperti mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, advokat senior Adnan Buyung Nasution, dan pakar-pakar lainnya. Mereka memberikan pendapatnya terkait konstitusionalitas posisi wakil menteri.
Dan secara khusus, MK mengundang Anggito Abimanyu, yang dicalonkan menjadi Wakil Menteri Keuangan tetapi batal karena terganjal syarat eselonisasi.
Hal ini terungkap dalam jadwal sidang yang disiarkan dalam situs resmi MK, Minggu (3/6/2012),
Sebelumnya, jabatan wakil menteri telah dipersoalkan Adi Warman, ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN PK) Pusat dan TB Imamudin, Sekretaris GN PK Pusat. Mereka menguji pasal 10 UU Kementerian Negara yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
Mereka mempersoalkan bahwa pasal 10 UU Kementerian Negara ini bertentangan dengan pasal 17 UUD 1945. Konstitusi tidak menyebut mengenai posisi wakil menteri. Pemohon beranggapan bahwa posisi wakil menteri ini diindikasikan sebagai politisasi pegawai negeri sipil, dengan modus operandi membagi-bagi jabatan wakil menteri dalam kalangan dan lingkungan presiden, serta kroni-kroni presiden.
Komentar
Posting Komentar