Terpilihnya Ketua KPK yang Baru
Pria kelahiran Makasar 27 November 1966 berhasil menguguli para pesaingnya dengan jumlah suara mutlak, dengan perolehan suara dari mencapai 43 dari anggot 55 Anggota Komisi III DPR, untuk selanjutnya diraih ketua KPK sebelumnya, yakni Busyro Muqoddas yang memperoleh sebanyak lima suara.
Maka dengan demikian Busyro akan menempati wakil ketua KPK, dalam perolehan sura selangkapnya Abraham (43), Busyro (5), disusul Bambang Widjojanto (4), Zulkarnain (3), dan Adnan Pandu Praja (1).
Dengan hasil perolehan suara tersebut, seorang advokat di Makassar yang kemudian mendirikan Anti-Corruption Committee (ACC) berhak menjadi ketua KPK. ACC sendiri merupakan sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. Abraham menjadi advokat sejak 1995 berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi (SK PT) pada 1995. Setelah UU advokat ada, maka SK itu dikonversi menjadi kartu advokat dari Peradi.
Komentar
Posting Komentar